Wednesday, April 6, 2011

HPH Diam-Diam Kirim Log Ke Luar Mimika

TIMIKA [PAPOS]- PT Alas Tirta Kencana (ATK) yang mengantongi izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di wilayah Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, ditengarai secara diam-diam telah beberapa kali mengirim kayu log ke luar Mimika.PT Alas Tirta Kencana sudah dua kali mengapalkan kayu log ke luar Mimika dengan tujuan yang tidak jelas. "Kalau tidak salah sudah dua kali mereka mengangkut dengan kapal boat ke luar dari Kapiraya. Tujuannya tidak jelas, bisa jadi ke Jera karena di sana ada perusahaan HPH Dia Diani Timber. Kemungkinan lain kayu-kayu itu dimuat ke tengah laut lepas dan di sana sudah ada calon pembeli," tutur sumber yang minta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut Sumber itu, PT Alas Tirta Kencana yang beroperasi di Kapiraya sejak 2008 itu seharusnya belum bisa memproduksi dan mengapalkan kayu log. Mengingat, saat ini perusahaan tersebut sedang membangun infrastruktur jalan sepanjang 29 kilometer ke arah timur menuju Kampung Manaware, Distrik Mimika Barat. Kayu log yang dikirim ke luar, menurut sumber itu, diduga kuat merupakan hasil penebangan sepanjang ruas jalan yang dikerjakan. Sedianya dijadikan "mating-mating" untuk penimbunan jalan guna dilewati alat berat dan truk pengangkut kayu. Saat mengikuti kegiatan reses anggota DPRD Mimika, Athanasius Allo Rafra ke kamp sementara PT Alas Tirta Kencana di Kapiraya, Sabtu (2/4), terlihat sebuah kapal tak boat berlabuh di dermaga Sungai Urumuka tak jauh dari kamp sementara perusahaan itu.Di geladak kapal tersebut terlihat ada beberapa batang kayu log yang sudah diberi nomor seri. Sementara di lokasi kamp sementara PT Alas Tirta Kencana terlihat berapa alat berat dan tumpukan batang kayu log yang juga sudah diberi nomor. Bahkan di lokasi operasi perusahaan yang berada di tengah hutan belantara itu dikawal ketat oleh beberapa orang aparat keamanan dari salah satu kesatuan di Timika.Humas PT Alas Tirta Kencana, Elisabet Yaimaya membantah sinyalemen bahwa, perusahaan tempat dia bekerja itu mengirim kayu log secara diam-diam ke luar Kapiraya."Sampai sekarang belum ada kegiatan pengapalan kayu karena kami baru bangun jalan sepanjang 28 kilometer," jelas perempuan yang disapa Bety itu. Menurut dia, tumpukan batang kayu log di lokasi kamp sementara perusahaan untuk pembuatan "mating-mating" atau penimbun jalan karena material pasir dan batu tidak ada. "Kayu-kayu ini diambil di sepanjang jalan untuk penimbunan jalan supaya bisa dilewati alat berat dan truk, bukan untuk dikirim ke luar karena sampai sekarang perusahaan belum berproduksi," tambahnya. Bety mengatakan, selama satu bulan terakhir aktivitas PT Alas Tirta Kencana mengalami hambatan lantaran tarik ulur masalah batas hak masyarakat empat kampung yaitu Amar, Kawar, Manaware dan Mupuruka. PT Alas Tirta, katanya, sudah menandatangani nota kesepahaman bersama dengan masyarakat empat kampung tersebut selama enam bulan. Pada bulan Maret lalu perusahaan ini telah menyelesaikan pembayaran "uang ketuk pintu" ke masyarakat empat kampung tersebut di mana masing-masing kampung mendapat uang tunai Rp5 juta."Uang itu belum termasuk pembayaran yang lain yang menjadi hak masyarakat," tutur Bety yang merupakan warga asli Mupuruka. Guna menyelesaikan kasus saling klaim hak ulayat, Bety meminta para tokoh masyarakat di empat kampung tersebut bermusyawarah dan hasil kesepakatan mereka diketahui oleh unsur Pemerintahan Distrik Mimika Barat Tengah dan Mimika Barat, Dinas Kehutanan Mimika serta pihak kepolisian setempat. Anggota Komisi A DPRD Mimika, Allo Rafra saat mengunjungi kamp sementara PT Alas Tirta Kencana di Kapiraya meminta perusahaan itu untuk menyelesaikan secara baik hak-hak masyarakat setempat. "Kehadiran perusahaan ini saya harapkan bukan untuk membawa bencana tetapi berkat bagi masyarakat," pinta Allo Rafra mengingatkan. Ia juga berharap perusahaan membuat laporan kegiatannya ke DPRD Mimika, mengingat selama ini kalangan DPRD setempat belum mengetahui kegiatan operasi perusahaan yang mengantongi izin selama 30 tahun tersebut. "Kalau bisa ada laporan ke DPRD Mimika. Kalau ada masalah dengan masyarakat tolong kami juga diberitahu supaya kita bisa fasilitasi, bukan untuk mencari-cari kesalahan perusahaan," tutur mantan Penjabat Bupati Mimika periode 2007-2008 itu. Sesui keputusan Gubernur Papua tahun 2008, semua perusahaan HPH yang beroperasi di wilayah Papua dilarang keras mengirim kayu log ke luar Papua. Perusahaan-perusahaan HPH yang masih beroperasi di Papua diwajibkan membangun pabrik pengolahan kayu di Papua sehingga masyarakat setempat bisa mendapatkan nilai lebih dari keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut.[bel/ant] Written by Bel/Ant/Papos Thursday, 07 April 2011 00:00

No comments:

Post a Comment